Para ulama mengajarkan kepada umat Islam agar
selalu mendo'akan keluarganya yang telah meninggal dunia selama 7 hari
berturut-turut.....
Telah banyak beredar dari kalangan salafi wahhabi yang menyatakan bahwa
tradisi tahlilan sampai tujuh hari diadopsi dari adat kepercayaan
agama Hindu. Benarkah anggapan dan asumsi mereka ini?
Sungguh anggapan mereka salah besar dan vonis yang tidak berdasar sama
sekali. Justru ternyata tradisi tahlilan selama tujuh hari dengan
menghidangkan makanan, merupakan tradisi para sahabat Nabi Muhammad Saw
dan para tabi’in.
Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa
beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau
meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari
Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat)
didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan)
agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari
tersebut”.
Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd
[1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya
didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[2] Sedangkan Thawus
bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli
zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [3] Ibnu Hajar
al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam
al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan
bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin
telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah
mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga
bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa
khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’,
dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka
tanpa ada yang mengingkarinya. [4]
Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit
yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara
melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk
mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh
mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu
sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga
berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh
al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ;
“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai
kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan
dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka
secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para
shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan
sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini
dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam
kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka
mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya
selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [6]
Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang
banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. [7] Lebih jauh lagi dalam
hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam
al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar
al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut :
قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد
عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا
يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن
عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا
وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد
فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ
الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى
بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه
“Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin
Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd,
dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah
mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy
tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk
menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya
sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan
Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari,
dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah
mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan
telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih
mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib
radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh
telah wafat .. (al-hadits), dan InsyaAllah selengkapnya dalam Manaqib
‘Umar radliyallah ‘anh”.
Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti
Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia dan Malaysia, melainkan sudah pernah
dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya.
Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih
ada hingga kini.
Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab
antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi
Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840).
وعن الأحنف بن قيس قال: “كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا
يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى
طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما،
فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن
الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول
الله – صلى الله عليه وسلم – فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا
بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم
فأكلوا، فعرفت تأويل قوله “.رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن
جدعان
“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku mendengar ‘Umar bin
Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak
akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku
tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian
memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan
makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka
telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan
telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan
pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib,
seraya berkata : “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum
setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum
setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka
sayyidina ‘Abbas mengulurkan tanggan (mengambil makanan), diikuti oleh
yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf)
mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah
meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin
Jud’an”.
Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam
Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam
ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd,
dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih ; Kanzul ‘Ummal fiy
Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy
asy-Syadili (w. 975 H) ; Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad
(w. 230 H) ; Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf
al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H) ; Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu
Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H).
Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :
قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام
“ Thowus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia
difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt
Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka
yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “.
Sementara dalam riwayat lain :
عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا
“ Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan
seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia
difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama
empat puluh hari “.
Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari
sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi
hadits-hadits shohih.
Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang
generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat
menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair
yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang
ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan
Umar bin Khoththob Ra.
Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut
versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka
berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw.
Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang
diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang
sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang
tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu
hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan
Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi
Saw).
Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;
ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام
berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam
kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar
(bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah
meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw
telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw
sendiri.
(al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).
Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat
puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in
dan sahabat Nabi Saw, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula
oleh beliau Nabi Muhammad Saw.
Wallahu A’lam.
[1] Lihat : Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah
a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan
an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin
as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin
Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin
(1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam
al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah
(834).
[2] Lihat : Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu
Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik,
menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan
kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam
bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia
berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah
(diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’
menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya
untuk mayyit selama 7 hari tersebut”.
[3] Lihat : al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764
H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah
melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad
(w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu
Siirin (sahabat) bagi kalian”.
[4] Lihat ; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam
Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi
(2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada
Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149,
bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan
diperbolehkan oleh Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam”, dan adapula
riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan
Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya,
“Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga
Muhammad dan dari Ummat Muhammad”
(Shahih Muslim hadits no.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit)
merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang
memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya
terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan
lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau
dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka
sebagian Ulama Syafi’i mengatakan pahalanya tak sampai.
Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman
amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian
pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil)
tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal
selainnya).
Mengenai ayat :
وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سعى
“dan bahwasanya tiada bagi manusia selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. an-Najm : 39)
Maka Ibn Abbas rodliyallahu ‘anh menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ
أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ
مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti
mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka...
(QS. ath-Thuur 52 : 21)”.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang
bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang
mengirim amal, dzikir dan lain-lain untuknya ini jelas jelas bukanlah
amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa
sallam menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain
yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al-Qur'an untuk mendoakan orang yang telah wafat :
والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا
بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar),
mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara
kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau
membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman;
Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
(QS. al-Hasyr 59 ; 10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang
memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat
orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat
istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar
syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw
meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw
menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka
tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih
berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin
agar berpuasa pula”
(HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).
Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw,
selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka
setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia
tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al
Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat,
maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw :
Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat
Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al-ikhlas akan
membuatmu masuk sorg.
(Shahih Bukhari).
Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tersebut dari ajaran Rasul
saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas,
maka Rasul shallalahu ‘alayhi wa sallam tak melarangnya bahkan
memujinya.
Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al
hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu)
hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim
hadiah pada Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam :
Berkata Imam al-Hafidz al-Muhaddits Ali bin al-Muwaffiq rahimahullah :
“aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan
pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa
sallam”.
Berkata al-Imam al-Hafidz al-Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq
Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X
haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban
12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam
Alqur’an untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan
kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam”.
Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70
ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan
wafat pada 313 H.
Berkata Al-Imam Al-Hafidz Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul
Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan
Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw.
(Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111)
Sumber dari sahabat : Abdul Qodir Al-Busthomi

No comments:
Post a Comment